Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif ojek online dan mengetahui penanggulangan pidana terhadap orderan fiktif ojek online dihubungkan dengan UU No.19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menggunakan metode yuridis normatif.
. 485 419 242 366 270 289 176 410